PPID Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Kementan menargetkan menjadi Badan Publik Informatif 2019, Pejabat Es I lingkup Kementan Lakukan Penandatanganan Komitmen Bersama




 

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Kementerian Pertanian – selaku salah satu badan publik - berkewajiban untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, menciptakan dan menjamin kelancaraan dalam pelayanan informasi publik. Layanan informasi publik dapat diakses dengan mudah, cepat, dan akurat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 

Sejalan dengan hal tersebut, Pejabat Tinggi Madya sebagai Pimpinan Unit Kerja Eselon I Kementerian Pertanian selaku Penanggung Jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Eselon I, melakukan penandatanganan Komitmen Bersama bertempat di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta (26/7). 

Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hendra J Kede. Hendra menyampaikan bahwa Kementan merupakan kementerian pertama yang secara resmi mengerahkan pejabat Eselon I nya untuk menandatangani kesepakatan bersama.

“Hal ini merupakan bukti komitmen keseriusan Kementan karena keterbukaan informasi publik merupakan hak konstitusional tiap masyarakat” tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang sangat peduli dengan keterbukaan informasi publik. “Semoga ini bisa menjadi contoh kementerian yang lain” ujarnya.

“Sesuai dengan semangat reformasi birokrasi, kami selalu berusaha agar informasi yang sampai ke masyarakat dapat diterima secara cepat, tepat, mudah, dan transparan” ujar Momon.

Ia juga menyampaikan bahwa yang menjadi poin penting dalam pelaksanaan ini adalah komitmen dan dukungan. Diantaranya dengan menyediakan anggaran yang cukup, sarana prasarana yang memadai, serta SDM yang kompeten.

“Kami juga terus mendorong agar PPID di unit kerja dan UPT untuk menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memenuhi ketentuan” ujarnya.

“Harapannya, jika aspek-aspek tersebut diatas terpenuhi, target menjadi Badan Publik Informatif 2019 akan segera terwujud” tutup Momon.